Selebgram Lisa Mariana. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 23 September 2025 16:57
Jakarta: Selebgram Lisa Mariana dipastikan tak akan kabur, bila proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terus berlanjut. Lisa Mariana berpotensi ditetapkan tersangka karena kasus telah naik ke tahap penyidikan.
"Kabur ke mana? Nggak ada, yang jelas kita menghadapi semua," kata kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melaksanakan mediasi terhadap Lisa dan RK siang ini. Kehadiran Lisa dan RK diwakili kuasa hukum masing-masing.
Lisa diwakili Jhon Boy Nababan dan RK diwakili Muslim Jaya Butarbutar. Jhon menyebut pihaknya siap menjalani apa pun hasil mediasi nanti. Bahkan, siap bila kasus bergulir ke persidangan.
"Seperti saya bilang, ini kan masalah aib. Semakin besar nanti di pengadilan, semakin bagus, buka lebar semua. Biar tahu," ujar Jhon.
Jhon tak ingin masyarakat hanya memojokkan kliennya, Lisa Mariana. Sebab, kata Jhon, Ridwan Kamil juga harus dapat konsekuensi dari perbuatannya.
"Jadi perbuatan ini kan atas mereka berdua. Hanya mereka dan Tuhan yang tahu di situ. Jadi jangan selalu, semua orang pasti benci. Apapun historical client saya pelakor atau segala macam, Itu pasti akan benci," ungkap Jhon.
Namun, Jhon menyebut Lisa hanya memperjuangkan masalah anaknya. Ia menyadari istri RK, Atalia Praratya pasti sakit mengetahui peristiwa ini.
"Yang jelas perkara ini harus bertanggung jawab dari kedua pihak," ucap Jhon.
Mediasi ini dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelum melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum kepada Lisa. Selebgram itu berpotensi menjadi tersangka bila proses hukum terus berlanjut, lantaran kasus telah naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega, hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya.
Lisa tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak.
Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.
Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.