Tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos/Metrotvnews
Fachri Audhia Hafiez • 27 January 2025 15:46
Jakarta: Singapura dinilai tak lagi menjamin koruptor kebal hukum. Hal ini merujuk pada tertangkapnya buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP-elektronik, Paulus Tannos.
"Ini merupakan pesan kepada seluruh buronan yang melarikan diri ke Singapura, bahwa mereka sudah tidak lagi menjadi pihak yang tidak tersentuh hukum," kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Januari 2025.
Praswad mengatakan KPK sudah bisa menangkap dan mengejar para buron yang bersembunyi di Singapura. Karena, terbitnya UU Nomor 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses ekstradisi treaty between Indonesia and Singapore.
"Kita berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK setelah sekian lama kita tunggu-tunggu, untuk pertama kalinya berhasil menggunakan perjanjian ekstradisi yang akhirnya setelah sekian lama disepakati antara pemerintah Indonesia dan Singapura," ujar Praswad.
Paulus Tannos ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan memulangkan Paulus Tannus untuk diadili di Tanah Air.
Baca: Sulitnya Menangkap Buron E-KTP Paulus Tannos |