Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie. Foto: Dok istimewa
Insi Nantika Jelita • 17 May 2025 13:34
Jakarta: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegon usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) sebesar Rp5 triliun.
Pengurus tersebut ialah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
"Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ungkap Anindya dalam keterangan resminya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Dia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap sejumlah pengurus Kadin Banten. Kadin juga mendukung langkah-langkah hukum yang diambil oleh Polda Banten dalam menangani kasus ini.
“Kami mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” ucapnya.
Anindya menyayangkan peristiwa yang terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 saat para tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA. Pada saat diskusi berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan.
“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” kata Anin.
Baca juga:
Kementerian Investasi dan Hilirisasi Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi |