Polisi menangkap 13 tersangka kasus penjualan bayi lintas negara. MTVN/Aditya Prakasa
P Aditya Prakasa • 17 July 2025 12:49
Bandung: Sebanyak 25 bayi telah dijual oleh sindikat perdagangan orang lintas negara. Saat ini, Polda Jawa Barat tengah memburu tiga tersangka yang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial L, WT, serta Y.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan, ketiga orang DPO tersebut memiliki perang masing-masing dalam jaringan penjualan bayi. Mereka adalah agensi, perekrut, kemudian sebagai pembuat dokumen palsu untuk identitas bayi.
"Setelah 13 yang telah ditangkap, ada tiga orang lagi yang sudah kita masukan ke DPO. Mereka memiliki peran masing-masing, dan saat ini sedang kita lakukan pencarian," ucap Surawan di Mapolda Jawa Barat, Kamis, 17 Juli 2025.
Surawan mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan mengadopsi bayi karena tidak kunjung memiliki anak. Salah seorang tersangka, AF, berperan sebagai pencari calon korban.
"Saat ini keterangannya (tersangka AF) ibu rumah tangga biasa bersama suaminya yang profesinya adalah tadi itu, untuk merekut bayi-bayi, memang sebagai mata pencarian yang bersangkutan. Motifnya sementara dari orang tua ini yang melaporkan ini adalah ekonomi, dan itu keberadaannya berada di Kabupaten Bandung," kata dia.
Dia mengatakan, tersangka kemudian membawa bayi-bayi tersebut ke sebuah tempat penampungan di Jakarta dan Pontianak. Mereka pun menyiapkan rencana selanjutnya sebelum bayi-bayi tersebut diantarkan ke Singapura.
Baca: Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Jerat Korban Lewat Medsos |