25 Bayi Telah Dijual ke Singapura oleh Sindikat Lintas Negara

Polisi menangkap 13 tersangka kasus penjualan bayi lintas negara. MTVN/Aditya Prakasa

25 Bayi Telah Dijual ke Singapura oleh Sindikat Lintas Negara

P Aditya Prakasa • 17 July 2025 12:49

Bandung: Sebanyak 25 bayi telah dijual oleh sindikat perdagangan orang lintas negara. Saat ini, Polda Jawa Barat tengah memburu tiga tersangka yang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial L, WT, serta Y.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan, ketiga orang DPO tersebut memiliki perang masing-masing dalam jaringan penjualan bayi. Mereka adalah agensi, perekrut, kemudian sebagai pembuat dokumen palsu untuk identitas bayi.

"Setelah 13 yang telah ditangkap, ada tiga orang lagi yang sudah kita masukan ke DPO. Mereka memiliki peran masing-masing, dan saat ini sedang kita lakukan pencarian," ucap Surawan di Mapolda Jawa Barat, Kamis, 17 Juli 2025. 

Surawan mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan mengadopsi bayi karena tidak kunjung memiliki anak. Salah seorang tersangka, AF, berperan sebagai pencari calon korban.

"Saat ini keterangannya (tersangka AF) ibu rumah tangga biasa bersama suaminya yang profesinya adalah tadi itu, untuk merekut bayi-bayi, memang sebagai mata pencarian yang bersangkutan. Motifnya sementara dari orang tua ini yang melaporkan ini adalah ekonomi, dan itu keberadaannya berada di Kabupaten Bandung," kata dia.

Dia mengatakan, tersangka kemudian membawa bayi-bayi tersebut ke sebuah tempat penampungan di Jakarta dan Pontianak. Mereka pun menyiapkan rencana selanjutnya sebelum bayi-bayi tersebut diantarkan ke Singapura.
 

Baca: Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Jerat Korban Lewat Medsos

"Jadi begini, setelah bayi ditampung, setelah bayi diambil dari ibunya, dirawat selama tiga bulan, kemudian ditampung, di sana orang yang pimpinan sindikat ini yang masih DPO ini (L), kemudian dia melakukan video call dengan yang ada di Singapura," kata dia.

Sesuai dengan arahan dari tersangka pemimpin sindikat tersebut, yaitu L, bayi-bayi tersebut dibuatkan identitas palsu dengan menggunakan nama-nama orang tua yang bukan sebenarnya. Dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan paspor dibuat di Pontianak.

"Ketika ke Singapura, orang tua palsunya tadi juga ikut ke sana, seolah-olah dia adalah orang tua asli dari bayi itu, menyampaikan bahwa memang karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan perawatan, sehingga mereka akan menjual bayinya untuk diadopsi oleh adopter yang ada di sana," jelas dia.

Dari hasil pemeriksaan, bayi-bayi tersebut dijual ke Singapura dengan harga Rp10-16 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing tersangka yang rata-rata sebagai penampung dan pengasuh sementara.

"Jadi terkait dengan modal ini memang sekarang masih DPO, jadi dia membiayai semua operasional yang dilakukan oleh para pelaku ini. Dari memulai perekrutan atau pembelian bayi dari ibu kandungnya, kemudian ada perawatan tadi yang tiga bulan dibayar Rp2,5 juta, kemudian ada penampungan, ada biaya lagi," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)