Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Anggi Tondi Martaon • 9 October 2025 16:20
Jakarta: Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap pegiat media sosial, Figha Lesmana (FL) yang sempat ditahan setelah unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025. Penangguhan penahanan dilakukan sejak 3 Oktober 2025 itu berdasarkan dua aspek.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada Jumat (3 Oktober 2025), yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dikutip dari Antara, Kamis, 10 Oktober 2025.
Aspek pertama yaitu pertimbangan kemanusiaan. Menurut Asep, Figha merupakan seorang ibu yang tengah menyusui.
"Masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan," ungkap Asep.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kabulkan Penangguhan Penahanan Selebgram Figha Lesmana |