Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Sabu

Tersangka penyelundupan 14 kilogram sabu-sabu di Kota Langsa, Aceh. Foto: Istimewa

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Sabu

Fajri Fatmawati • 12 September 2025 13:52

Aceh: Operasi gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan 14 kilogram sabu-sabu di Kota Langsa, Aceh. Sabu senilai ratusan miliar rupiah ini berhasil disita dari seorang tersangka yang mengendarai mobil pikap.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan berdasarkan analisis mendalam, tim menemukan narkotika diduga akan diangkut menggunakan mobil barang jenis pikap.

"Tim lalu menyusun strategi penindakan, melakukan surveilans, dan memetakan lokasi serah terima barang untuk mengantisipasi pergerakan tersangka," kata Dwi, Jumat, 12 September 2025.

Penindakan dilakukan di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di kawasan Alue Pineung, Kota Langsa. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita satu karung berisi 14 bungkus sabu dengan total berat 14 kilogram.
 

Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Jaringan Malaysia Via Jalur Laut

"Selain itu, diamankan pula satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt L300 warna hitam BL 8370 DO, satu unit handphone, dan seorang tersangka berinisial MD, 30, yang merupakan pengendara kendaraan," ujar Dwi.

Dwi menjelaskan, dari hasil perhitungan, sabu seberat 14 kilogram itu setara dengan penyelamatan sekitar 70.000 jiwa dari jeratan narkoba. Potensi kerugian ekonomi dan sosial yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp111,9 miliar.

"Barang bukti hasil operasi selanjutnya diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Dwi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)