Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Medcom.id
Surya Perkasa • 26 August 2025 13:34
Jakarta: Kasus tewasnya pekerja migran Indonesia, Nazwa Aliya, 19, asal Sumatra Utara, akibat overdosis obat di Kamboja pada awal Agustus lalu kembali menyoroti maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), periode 2021 hingga Juni 2025 mencatat 2.377 orang menjadi korban TPPO. Dari jumlah itu, 2.207 korban merupakan perempuan dan anak, sementara 1.042 korban adalah laki-laki dan anak.
Modus perdagangan orang umumnya melalui jejaring media sosial dengan iming-iming gaji tinggi di luar negeri. Selain itu, praktik serupa juga terjadi melalui agen penyalur tenaga kerja ilegal yang tidak memiliki izin pemerintah maupun pengawasan resmi.
Agar masyarakat lebih waspada, Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) membagikan 10 tips penting agar terhindar dari TPPO:
1. Gunakan Jalur Resmi
Jangan tergoda tawaran jalur ilegal. Daftarlah melalui jalur resmi yang diawasi pemerintah.
2. Cek Kebenaran Agen Penyalur
Pastikan agen terdaftar di situs Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau pemerintah terkait.
3. Verifikasi Lowongan Kerja
Periksa detail gaji, lokasi, dan kondisi kerja sebelum berangkat.
4. Waspadai Tawaran Menggiurkan
Jangan percaya gaji besar dengan syarat kerja ringan. Tawaran gaji yang besar dan tidak masuk akal kerap membuat korban tergiur. Selalu cek rentang gaji di negara tersebut untuk memastikan.
5. Amankan Dokumen Pribadi
KTP, visa, dan paspor harus selalu dipegang sendiri. Pelaku TPPO kerap menyita dokumen penting dengan berbagai alasan agar bisa mengendalikan korban.
Baca: Bertambah, Terdapat 43 Bayi Korban TPPO ke Singapura |