Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Kemungkinan Pembagian Jatah ke DPR

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Kemungkinan Pembagian Jatah ke DPR

Candra Yuri Nuralam • 19 August 2025 18:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mendalami semua informasi yang terkait dengan dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya soal kemungkinan pembagian jatah perjalanan ibadah haji ke anggota DPR.

"Ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi tersebut (kemungkinan kuota haji dibagikan ke anggota DPR)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus 2025.

Namun, kemungkinan itu tidak diutamakan untuk digali penyidik. Fokus penyidik saat ini masih mengungkap dugaan korupsi utama yakni penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

"Sejauh ini kami masih mendalami fokus perkaranya yakni penggeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian negara," ujar Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
 

Baca juga: Penggeledahan di Rumah Yaqut Rampung, Ini yang Didapat KPK

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

"Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

"Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan," ucap Yaqut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)