Ilustrasi DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Anggi Tondi Martaon • 29 September 2025 18:04
Jakarta: Komisi XIII DPR RI tegas menolak rencana relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Sebab, wacana tersebut rawan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan sejumlah stakeholder. Rapat tersebut membahas persoalan HAM atas kebijakan tanah di Provinsi Riau.
"Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga di kawasan TNTN Provinsi Riau karena melanggar HAM," jata Sugiat melalui keterangan tertulis, Senin, 29 September 2025.
Politikus Partai Gerindra itu bahkan mendorong agar permasalahan tersebut menjadi fokus Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria. Pansus tersebut akan dibentuk dalam sidang Paripurna DPR pada 2 Oktober 2025.
"Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal secara serius implementasi penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM yang dipimpin oleh Kemenham serta penyelesaian hukum terkait kepemilikan tanah atau hutan melalui Pansus Konflik Agraria," ungkap Sugiat.
Baca juga:
Dinilai Langgar HAM, Komisi XIII DPR Tolak Relokasi Warga dari TN Tesso Nilo |