Pansus Agraria Didorong Fokus Tangani Permasalahan Relokasi Warga dari TN Tesso Nilo

Ilustrasi DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Pansus Agraria Didorong Fokus Tangani Permasalahan Relokasi Warga dari TN Tesso Nilo

Anggi Tondi Martaon • 29 September 2025 18:04

Jakarta: Komisi XIII DPR RI tegas menolak rencana relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Sebab, wacana tersebut rawan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan sejumlah stakeholder. Rapat tersebut membahas persoalan HAM atas kebijakan tanah di Provinsi Riau. 

"Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga di kawasan TNTN Provinsi Riau karena melanggar HAM," jata Sugiat melalui keterangan tertulis, Senin, 29 September 2025.

Politikus Partai Gerindra itu bahkan mendorong agar permasalahan tersebut menjadi fokus Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria. Pansus tersebut akan dibentuk dalam sidang Paripurna DPR pada 2 Oktober 2025.

"Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal secara serius implementasi penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM yang dipimpin oleh Kemenham serta penyelesaian hukum terkait kepemilikan tanah atau hutan melalui Pansus Konflik Agraria," ungkap Sugiat.
 

Baca juga: 

Dinilai Langgar HAM, Komisi XIII DPR Tolak Relokasi Warga dari TN Tesso Nilo


Selain itu, Komisi XIII DPR meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak menempatkan aparat negara, baik TNI maupun Polri, untuk berhadapan dengan masyarakat dalam penyelesaian konflik lahan di kawasan TNTN.

Komisi XIII DPR juga merekomendasikan Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga. Termasuk Komnas HAM, LPSK, dan lembaga terkait lainnya, untuk memastikan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Riau.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. Foto: Tangkapan layar Youtube DPR.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi XIII DPR menghadirkan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Munafrizal Manan, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, serta organisasi kemasyarakatan dari Provinsi Riau.

Pada forum itu, masyarakat Riau menyampaikan aduan dugaan intimidasi, kriminalisasi, hingga pembatasan akses di sekitar TNTN. Dalam paparannya, Komnas HAM menegaskan adanya indikasi pelanggaran HAM, khususnya hak atas pendidikan dan kebebasan warga.

Perwakilan masyarakat Pelalawan, Wandri Simbolon, menyambut positif keputusan DPR yang menolak relokasi. Dia mendorong agar penyelesaian konflik melalui mekanisme yang adil.

"Harapan kami pemerintah, khususnya Presiden, mendengar keluhan masyarakat yang menolak relokasi," ujar Wandri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)