KPK Tidak Berencana Melimpahkan Kasus Korupsi Google Cloud ke Kejagung

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews/Candra

KPK Tidak Berencana Melimpahkan Kasus Korupsi Google Cloud ke Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 5 September 2025 14:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berencana melimpahkan kasus dugaan rasuah terkait pengadaan Google Cloud kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara itu masih pada tahap penyelidikan.

“Saat ini kami masih fokus terkait dengan penyelidikan, masih berproses ya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 September 2025.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud sejatinya memiliki irisan dengan perkara dugaan rasuah pengadaan sistem Chromebook di Kejagung. Korps Adhyaksa lebih unggul dalam penanganan kasus karena telah menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Namun, KPK tetap melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud meski masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah pihak berencana dipanggil.

“Jadi, ini masih berjalan di KPK, untuk penyelidikan terkait dengan Google Cloud ini,” ujar Budi.
 

Baca Juga: 

KPK Pastikan Penyelidikan Kasus Google Cloud Tak Berhenti


Kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud masih pada tahap penyelidikan. KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya Nadiem dan eks Staf Khususnya, Fiona Handayani.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)