Revisi KUHAP, Trisakti Usul Jemput Paksa Tersangka atau Saksi Mangkir Harus Izin Pengadilan

epala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen. Tangkapan layar.

Revisi KUHAP, Trisakti Usul Jemput Paksa Tersangka atau Saksi Mangkir Harus Izin Pengadilan

Fachri Audhia Hafiez • 18 June 2025 14:09

Jakarta: Perwakilan dari Universitas Trisakti mengusulkan agar penjemputan paksa terhadap tersangka atau saksi yang mangkir pemanggilan penyidik harus melalui izin pengadilan negeri setempat. Usulan itu diharapkan tercantum dalam ayat tambahan di Pasal 30 Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen. Wildan mengusulkan itu saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR.

"Di ayat 3-nya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari ketua pengadilan negeri setempat," kata Wildan di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Pada Pasal 30 ayat 1 draf revisi KUHAP disebutkan bahwa dalam hal tersangka atau saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.

Lalu, pada ayat 2 dalam hal tersangka dan/atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediaman tersangka dan/atau saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan.
 

Baca juga: Pembahasan RUU KUHAP di Tingkat Pemerintah akan Rampung Pekan Ini

Wildan mengatakan usulan penambahan ayat ini untuk menjamin tindakan dari penyidik mempertimbangkan prinsip-prinsip perlindungan saksi dan korban. Hal ini sejalan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Karena kan belum tentu setiap yang dijemput paksa sudah otomatis ditersangkakan. Nah, itu yang kami cegah dan kami usulkan," ucap dia.

Dia memahami bahwa proses itu bakal menyulitkan. Khususnya, dari sisi administrasi.

"Mungkin dalam praktiknya sedikit kesulitan, Pak. Karena mungkin terlalu lama dari segi administrasi tapi kami juga melihat dari segi hak kami atau hak warga negara, ataupun hak saksi ataupun tersangkanya," ujar dia.

Wildan juga menambahkan usulan tersebut untuk melindungi tindakan represif dari aparat penegak hukum. Khususnya ketika menimpa mahasiswa.

"Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kontrol yudisial dan juga tindakan represif yang kerap kali dilakukan oleh pihak khususnya aparatur penegak hukum terhadap mahasiswa," kata Wildan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)