Kasus Pembunuhan Remaja di Lampung Tengah, Keluarga Korban Berharap Keadilan

Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Istimewa.

Kasus Pembunuhan Remaja di Lampung Tengah, Keluarga Korban Berharap Keadilan

Arga Sumantri • 18 June 2025 18:49

Lampung: Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap Rahmad Kurniawan, 18, berlangsung di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu, 18 Juni 2025. Kuasa hukum keluarga korban, Dede Setiawan, berharap pelaku dihukum maksimal.

"Kami mewakili keluarga betul-betul menaruh harapan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih agar terdakwa dijatuhi sanksi pidana yang seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya," kata Dede dalam keterangannya, Rabu, 18 Juni 2025. 

Ia menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan pada sidang hari ini. Setidaknya ada empat pasal yang didakwakan kepada pelaku bernama Rafli Kurniawan.

Pertama, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dua lainnya yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, serta Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Perkara ini menjadi atensi khusus bagi penegak hukum dan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah," ujar dia.
 

Baca juga: Nelayan yang Bunuh Teman di Muara Angke Ditangkap, Polisi: Persoalan Asmara

Rahmad Kurniawan ditemukan tak bernyata di Sungai Way Waya Bumi Aji, Anak Tuha, Lampung Tengah, Kamis, 30 Januari 2025. Hasil penelusuran kepolisian menyimpulkan Rahmad jadi korban pembunuhan.

Polisi kemudian menangkap dan menetapkan rekan korban bernama Rafli Kurniawan sebagai tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)