Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Istimewa.
Arga Sumantri • 18 June 2025 18:49
Lampung: Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap Rahmad Kurniawan, 18, berlangsung di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu, 18 Juni 2025. Kuasa hukum keluarga korban, Dede Setiawan, berharap pelaku dihukum maksimal.
"Kami mewakili keluarga betul-betul menaruh harapan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih agar terdakwa dijatuhi sanksi pidana yang seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya," kata Dede dalam keterangannya, Rabu, 18 Juni 2025.
Ia menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan pada sidang hari ini. Setidaknya ada empat pasal yang didakwakan kepada pelaku bernama Rafli Kurniawan.
Pertama, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dua lainnya yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, serta Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Perkara ini menjadi atensi khusus bagi penegak hukum dan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah," ujar dia.
Baca juga: Nelayan yang Bunuh Teman di Muara Angke Ditangkap, Polisi: Persoalan Asmara |