Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Anggi Tondi Martaon • 25 February 2025 18:54
Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti kasus dugaan intimidasi yang dilakukan anggota Polda Jawa Tengah kepada grup musik Sukatani, karena lirik lagu tentang 'Bayar Bayar Bayar' yang dinilai mengkritik Polri. Dia menilai atasan oknum polisi yang mengintimidasi personel Sukatani tak boleh lepas tanggung jawab.
Legislator asal Fraksi NasDem itu menjelaskan, tanggung jawab atasan terhadap pelanggaran yang dilakukan bawahan termaktub di Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri. Menurut dia, pimpinan dua tingkat di atas harus diberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Maknanya sebenarnya supaya seorang Kapolda, seorang Kapolres, tidak lepas tanggungjawab, bila mana ada anggota yang melakukan perbuatan tercela atau perbuatan melawan hukum, atau perbuatan hukum. Itu semangatnya," kata Rudianto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Februari 2025.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Komisi III DPR itu mendorong Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri menyosialisasikan kembali Perkap Waskat tersebut. Sehingga, seluruh jajaran mengetahui dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
"Kalau Anda melanggar Perkap, maka dua tingkat harus bertanggungjawab," ungkap dia.
Baca juga:
Legislator NasDem Dorong Kapolri Tularkan Keteladanannya Hadapi Kritik |