Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 26 February 2025 18:37
Mataram: Wakil Ketua Badan Legislasi (baleg) DPR RI, Martin Manurung, menekankan perlu adanya penyamaan persepsi dari setiap pemangku kepentingan terkait pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). RUU tesebut merupakan revisi atas UU No. 18/2017 tentang PPMI.
"Kalau kita satu persepsi untuk membuat undang-undang ini, maka kita bisa menyerap sebanyak-banyaknya (pekerja migran) nonprosedural menjadi prosedural,” ujar Martin dalam Kunjungan Kerja Baleg di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilansir Rabu, 26 Februari 2025.
Martin menyatakan, pemerintah, masyarakat, hingga asosiasi yang terlibat, khususnya pekerja migran nonprosedural, perlu satu persepsi untuk membentuk beleid perlindungan bagi PMI.
"Kalau yang prosedural bermasalah, ada tata caranya untuk menyelesaikan. Tapi yang nonprosedural inilah yang menjadi persoalan dan bisa menjadi TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dan lain sebagainya," katanya.
Baca juga:
Komisi II: APBN Bisa Bantu Penyelenggaraan PSU |