Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 3 March 2025 16:09
Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersurat ke pimpinan DPR dan Komisi I. Mereka meminta parlemen menyetop pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) TNI dan Revisi UU Polri.
"Isi dari ataupun substansi surat terbuka yang kami ajukan, yakni mengenai penolakan pembahasan RUU TNI dan Polri," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
KontraS menolak pembahasan perubahan beleid itu karena substansi pembahasan revisi tidak menjawab persoalan kultural di TNI dan Polri. Pada revisi UU Polri, KontraS menolak pengaturan penambahan wewenang intelijen dan keamanan oleh Polri lantaran membuat Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan.
"Itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan," ujar Andrie.
Baca Juga:
Revisi UU TNI Dinilai Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI |