Minta Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri Disetop, KontraS Bersurat ke DPR

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Metrotvnews.com/Fachri

Minta Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri Disetop, KontraS Bersurat ke DPR

Fachri Audhia Hafiez • 3 March 2025 16:09

Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersurat ke pimpinan DPR dan Komisi I. Mereka meminta parlemen menyetop pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) TNI dan Revisi UU Polri.

"Isi dari ataupun substansi surat terbuka yang kami ajukan, yakni mengenai penolakan pembahasan RUU TNI dan Polri," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

KontraS menolak pembahasan perubahan beleid itu karena substansi pembahasan revisi tidak menjawab persoalan kultural di TNI dan Polri. Pada revisi UU Polri, KontraS menolak pengaturan penambahan wewenang intelijen dan keamanan oleh Polri lantaran membuat Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan.

"Itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan," ujar Andrie.
 

Baca Juga: 

Revisi UU TNI Dinilai Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI


Pada revisi UU TNI, KontraS menolak upaya perluasan jabatan sipil untuk diduduki prajurit aktif TNI. Hal ini dinilai sama halnya dengan kondisi saat orde baru.

"Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun," kata Andrie.

KontraS turut mengkritisi DPR yang kurang melibatkan masyarakat maupun ahli dalam membahas revisi UU TNI dan Polri. KontraS juga enggan dilibatkan DPR apabila hanya menjadi 'stempel' agar revisi undang-undang dilanjutkan.

"Standing kami sepanjang substansi nya kemudian tidak menjawab persoalan reformasi sektor keamanan namun justru tambah kewenangan, mengurangi kontrol dan pengawasan terhadap institusi militer, kami meminta untuk dihentikan," ucap Andrie.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)