KPK Duga Antonius Kosasih Lakukan Investasi Menyimpang di Taspen

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrovnews.com/Fachri

KPK Duga Antonius Kosasih Lakukan Investasi Menyimpang di Taspen

Candra Yuri Nuralam • 1 May 2025 08:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Tapsen (Persero). Tersangka sekaligus mantan Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) diduga melakukan investasi menyimpang.

Dugaan itu didalami penyidik KPK dengan memeriksa karyawan swasta Patar Sitanggang. Dia dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

"Saksi secara umum didalami terkait pengetahuan dan perannya dalam kegiatan investasi menyimpang PT Taspen yang dilakukan tersangka ANSK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.

Tessa enggan memerinci jenis kegiatan investasi yang diduga menyimpang itu. Keterangan dari Patar sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan.
 

Baca Juga: 

Kerugian Negara di Kasus Taspen Meledak jadi Rp1 Triliun, Begini Penjelasan KPK


Dalam perkembangan kasus ini, KPK memperbarui kerugian negara berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi Rp1 triliun. Tapi, tersangkanya tetap dua orang.

KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Awalnya, kerugian negara dihitung cuma Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)