Ketua KPK Setyo Budianto/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 7 May 2025 18:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kedapatan korupsi, masih bisa ditindak. Acuannya yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Ketentuan tersebut (Pasal 9G dalam Undang-Undang BUMN) kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7, berserta penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Mei 2025.
Setyo mengatakan petinggi BUMN masih tergolong penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Itu, kata dia, yang akan dijadikan acuan untuk menindak pejabat BUMN yang korup.
Baca: KPK Terancam Tak Dapat Tangkap Petinggi BUMN |