KPK Bisa Tangkap Petinggi BUMN Pakai Ketentuan Ini

Ketua KPK Setyo Budianto/Metro TV/Candra

KPK Bisa Tangkap Petinggi BUMN Pakai Ketentuan Ini

Candra Yuri Nuralam • 7 May 2025 18:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kedapatan korupsi, masih bisa ditindak. Acuannya yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Ketentuan tersebut (Pasal 9G dalam Undang-Undang BUMN) kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7, berserta penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Mei 2025.

Setyo mengatakan petinggi BUMN masih tergolong penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Itu, kata dia, yang akan dijadikan acuan untuk menindak pejabat BUMN yang korup.
 

Baca: KPK Terancam Tak Dapat Tangkap Petinggi BUMN

“Sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan penyelenggara negara, KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegas Setyo.

Setyo juga menegaskan pejabat BUMN masih harus menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK juga menegaskan bahwa kerugian di BUMN merupakan kerugian negara.

Penegasan itu mengacu pada sejumlah putusan MK. Undang-Undang BUMN sejatinya menegaskan modal negara di BUMN bukan kategori kerugian negara.

“Telah diputuskan oleh majelis hakim MK, bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN yang merupakan devariasi penguasaan negara,” tegas Setyo.

KPK meyakini kewenangannya tidak diturunkan atas aturan BUMN yang baru. Penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan dalam bentuk apapun dipastikan ditindak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)