Pencabutan Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi Diyakini Mengurangi Pengangguran

Ilustrasi pejuang devisa. MI

Pencabutan Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi Diyakini Mengurangi Pengangguran

Fachri Audhia Hafiez • 29 April 2025 15:48

Jakarta: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding berencana mencabut moratorium pekerja migran ke Arab Saudi. Dibukanya kembali pengiriman pekerja migran Indonesia sektor domestik ini disambut baik karena berdampak pada terkikisnya angka pengangguran.

"Pemenuhan akan kebutuhan masyarakat dalam negeri dan dampak pengangguran yang terkikis. Saya rasa rencana kebijakan ini jangan sebatas wacana tapi diwujudkan," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Said Saleh Alwaini melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 April 2025.

Said mengatakan rencana membuka kembali penempatan ke Arab Saudi dapat menjadi angin segar bagi pencari kerja. Namun, dia mengingatkan agar rencana itu dioptimalisasi.

Said yakin saat penempatan sektor domestik di Arab Saudi dibuka, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) telah memiliki tata kelola dan pengaturan skema penempatan terbaik bagi pekerja migran Indonesia. Skema lain akan menjadi pertimbangan dalam rangka pelindungan maksimal pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.
 

Baca juga: Pengakuan Pilu Korban TPPO di Malang: Kerja Paksa Belasan Jam, Dianiaya, Hingga Ijazah Ditahan

"Selain hadirnya layanan pengaduan pekerja migran 24 jam, penguatan tata kelola, dan peluang-peluang yang sudah menciptakan manfaat dan jaminan keselamatan pekerja migran Indonesia, seperti perjanjian kerja sama antarpemerintah, tentu menjadi penilaian KemenP2MI untuk di Arab Saudi," ucap Said.

Said mengapresiasi Pemerintah Arab Saudi yang telah melakukan reformasi sistem pelindungan pekerja migran sektor domestik. Reformasi itu bagian dari niat Arab Saudi menjamin pelindungan agar bisa menerima lagi tenaga kerja dari Indonesia.

"Perubahan kebijakan yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi dalam pelindungan pekerja migran sektor domestik di negaranya melibatkan pekerja dan pemberi kerja berlandaskan hukum," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)