Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Metrotvnews.com/Candra
Rahmatul Fajri • 12 August 2025 19:35
Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat (gercep) dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK didorong segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Kita apresiasi gerak cepat KPK karena dulu awal-awal agak lemot dan kita gugat praperadilan pernah. Dan, akhirnya berproses beberapa ngasih data tambahan dan akhirnya penyidikan dan sudah dicekal. Kita apresiasi dan kita kawal terus mudah-mudahan cepat untuk prosesnya. Kalau nanti lemot lagi, ya kita gugat lagi," kata Boyamin kepada Media Indonesia, Selasa, 12 Agustus 2025.
Boyamin mengatakan beberapa hari lalu telah menyerahkan menyerahkan bukti dokumen kepada KPK berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dia berharap bukti tersebut dapat membantu proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Surat Keputusan ini sangat penting karena diduga menjadi dasar pembagian kuota tambahan haji khusus yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan sehingga mengarah dugaan korupsi,” ungkap Boyamin.
Dia mengatakan pada SK yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada 15 Januari 2024 itu, pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi dibagi masing-masing 50 persen untuk kuota haji khusus dan kuota haji reguler di Indonesia.
Secara rinci, kuota tambahan haji khusus sebanyak 10 ribu terdiri atas 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus. Sementara itu, kuota tambahan haji reguler sebanyak 10 ribu orang dibagikan ke 34 provinsi.
Provinsi dengan penerima kuota terbanyak adalah Jawa Timur 2.118 orang, Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Provinsi lainnya rata-rata memperoleh ratusan hingga puluhan kuota.
Baca Juga:
SK Buatan Eks Menag Yaqut Jadi Barbuk Kasus Korupsi Kuota Haji |
Menurut dia, pembagian tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen, bukan 50:50.
"Saya kemarin serahkan kepada KPK itu kan surat keputusan tentang pembagian kuota yang menurut saya tidak sesuai ketentuan," kata Boyamin.
Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan. KPK telah mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut.
Kasus kuota haji 2024 itu diduga menyangkut pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Seharusnya pembagian kuota itu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya kuota dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.
KPK menyebut berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.