Anggota Komisi D DPRD Jakarta, Nabilah Aboebakar Alhabsyi, bersama pimpinan Komisi D menerima audiensi dari warga Dapil 8 Jakarta Selatan yang tergabung dalam Forum Warga Gardenia Boulevard. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 18 August 2025 17:53
Jakarta: Anggota Komisi D DPRD Jakarta, Nabilah Aboebakar Alhabsyi, bersama pimpinan Komisi D menerima audiensi dari warga Dapil 8 Jakarta Selatan yang tergabung dalam Forum Warga Gardenia Boulevard, pada Rabu, 13 Agustus 2025. Pertemuan ini membahas konflik sengketa pengelolaan yang berlarut-larut.
Persoalan utama yang diangkat adalah belum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sesuai amanat Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018. Nabilah menegaskan pembentukan P3SRS harus segera dilakukan dengan mediasi dari pihak eksekutif, wali kota, Dinas PRKP, dan pengelola, guna memastikan kepengurusan sah yang mewakili kepentingan penghuni.
“Pengembang nantinya hanya berhak mengelola paling lama enam bulan setelah serah terima. Setelah itu wajib diserahkan kepada pengelola resmi P3SRS yang dibentuk oleh warga penghuni. Jika sudah lewat batas waktu, pihak pengembang tidak lagi memiliki hak pengelolaan,” ujar Nabilah, dalam keterangannya, Senin, 18 Agustus 2025.
DPRD menegaskan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), listrik, dan air tidak boleh dicabut karena menjadi kebutuhan dasar. Untuk persoalan administrasi seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Wali Kota Jakarta Selatan melalui jajaran eksekutif akan melakukan pengecekan dan pendampingan.
Ketua, wakil ketua, dan sekretaris Komisi D bersama beberapa anggotanya turut mengawal langsung jalannya rapat. DPRD memastikan akan memantau perkembangan kasus ini secara berkala melalui koordinasi dengan pihak eksekutif.
Baca Juga:
Pemprov DKI Diminta Bergerak Menertibkan Pengelolaan Apartemen |