Telusur: Awas Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi

Telusur Uncut Metro TV. Foto: Metro TV.

Telusur: Awas Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi

Anggi Tondi Martaon • 13 August 2025 10:46

Jakarta: Tanah Air dihebohkan dengan kasus jual beli bayi yang diungkap Polda Jawa Barat (Jabar) beberapa waktu lalu. Bayi-bayi tersebut dijual ke berbagai daerah dan luar negeri, salah satunya Singapura. 

Jumlah bayi yang dijual mencapai 43. Sedangkan total tersangka yaitu 22 orang. Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Ternyata, kasus perdanganan bayi bukan hal baru di Indonesia. Bahkan, praktik tersebut sudah dilakukan puluhan tahun lalu di Jakarta, tepatnya di Kampung Beting Remaja, Jakarta Utara.

Kampung Beting Remaja juga dikenal sebagai Kampung Penjualan Bayi. Istilah tersebut disematkan karena banyak pekerja seks komersial (PSK) yang menjual bayi mereka.

Dulu, ada tempat lokalisasi di Jakarta Utara bernama Kramatunggak yang sekarang menjadi Islamic Center. Lokasinya bersebelahan dengan Kampung Beting Remaja.

Jadi, para PSK memiliki anak hasil hubungan di luar nikah. Kemudian, anak tersebut dijual.

Tim Telusur Uncut Metro TV menelusuri cerita jual beli bayi di Kampung Beting Remaja. Di sana, Tim bertemu dengan Ricardo Butahean, salah satu tokoh yang sudah menjadi RW di sana selama 3-4 periode.

Ricardo menceritakan, mulai dari tahun 90-an sampai tahun 2025, setidaknya ada 25 kasus penjualan bayi. Rata-rata, alasan para orang tua menjual bayi gegara permasalahan ekonomi.
 

Baca juga: 

Berantas Tuntas Truk ODOL


Teranyar penjualan bayi yang berumur 12 hari pada awal tahun ini. Bayi tersebut dijual Rp5 juta.

Tim Telusur Uncut berhasil bertemu dengan ibu bayi tersebut. Kenanga, nama samaran, menceritakan buah hati yang dijualnya yaitu anak keempat. 

Awalnya, Kenanga curhat dengan pemilik kontrakan terkait kondisinya yang bakal melahirkan anak keempat kepada pemilik kontrakan. Dia mengaku mulai kesulitan ekonomi karena harus membiayai empat buah hatinya.

Singkat cerita, penjaga kontrakan menyarankan Kenanga menjual anaknya yang bungsunya. Namun, Kenanga bimbang dengan usulan tersebut.

Setelah lahir, pemilik kontrakan membawa calon pembeli. Akhirnya, Kenanga memutuskan merelakan Si Bontot yang masih berumur 12 hari itu dirawat oleh orang lain.

Transaksi dilakukan pada malam hari di depan masjid di kawasan tersebut. Sebab, pemilik kontrakan enggan serah terima dilakukan di kontrakannnya.

Keesokan harinya, Kenanga menyesali perbuatannya. Dia kemudian lapor ke RT RW, KPAI, hingga Polda Metro Jaya. Namun, pihak pembeli tidak mau mengembalikan anak Kenanga karena sudah mengeluarkan banyak biaya.

Setelah melalui proses panjang, anak Kenanga kembali ke pangkuannya. Hak itu terjadi setelah Kenanga membayar Rp5 juta yang diterimanya saat menyerahkan anak.

Jual beli dianggap jalan pintas untuk mengadopsi anak. Sebab, prosedur adopsi di Indonesia cukup panjang dan rumit.

Tim Telusur Uncut Metro TV melihat syarat dan kewajiban adopsi anak di situr Dinsos DKI Jakarta. Salah satunya, orang tua asuh wajib memberikan kabar anak setiap tahun hingga anak tersebut berumur 18 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)