Jalanan Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga.
Mohamad Farhan Zhuhri • 13 August 2025 16:34
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melakukan digitalisasi layanan parkir sebagai bagian dari reformasi transportasi perkotaan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo menyebut aplikasi JakParkir kini sudah diimplementasikan di delapan ruas jalan dan akan diperluas ke tiga lokasi tambahan di Jakarta Barat.
Adapun delapan ruas yang sudah bisa memesan lokasi parkir menggunakan aplikasi yakni ruas jalan Pegambiran, Cikini Raya, Juanda Raya, Raden Patah, Adityawarman, Tebah Raya, Sunan Ampel dan Muara Karang Raya sebagai titik resmi penerapan.
"Tiga ruas tambahan yang saat ini dalam proses integrasi data adalah jalan Petongkangan, Pintu Kecil, dan Perniagaan Timur," ujar Syafrin melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Agustus 2025.
Baca juga: APBD DKI pada 2026 Disepakati Sebesar Rp95 Triliun |