Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. MI/Insi Nantika Jelita
Eko Nordiansyah • 15 November 2025 14:34
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, penagihan utang para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berjalan, meskipun pemerintah membuka peluang untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) BLBI.
Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi terkait keberlanjutan Satgas BLBI. Opsi pembubaran satgas tersebut mengemuka, karena kinerjanya dinilai tidak sebanding dengan ekspektasi publik maupun hasil pemulihan aset yang dicapai.
"Itu masih pertimbangan, benar sih, kalau itu enggak ada kita akan kerja sendiri, dia cuma nama doang ada Satgas terus bikin ribut tapi hasilnya minimal. Tapi saya akan pelajari dulu, pelajari dulu, tapi dalam waktu dekat," ujar Purbaya dalam taklimat media, di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 15 November 2025.
Meski demikian, Purbaya memastikan bahwa tugas mengejar kewajiban para obligor akan tetap dilakukan oleh pemerintah, terlepas dari keberadaan Satgas BLBI.
"Masih saja kita kejar terus, tapi enggak dalam satgas. Orang kita cukup canggih mengejar aset. Kalau di LPS kita punya tim khusus untuk asset tracing, asetnya enggak bisa lari," kata Menkeu.

(Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id)
Sebelumnya, Purbaya menilai penggunaan satgas justru menimbulkan ekspektasi berlebihan, sementara realisasi pemulihan hak tagih negara tidak sesuai harapan. Karena itu, ia membuka opsi agar proses penagihan dialihkan sepenuhnya ke Kementerian Keuangan dan tim internal yang dianggap lebih efektif.
"Kita kalau ngejar utang, enggak usah pakai satgas lagi. Kita kerjain saja sendiri, karena biasanya ekspektasi ke satgas besar sekali. Padahal realisasi income-nya enggak sebesar yang dijanjikan," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Selasa, 14 Oktober lalu.
Menurutnya, pendekatan baru ini dapat mempercepat penanganan piutang negara sekaligus mengurangi potensi distorsi administrasi yang selama ini muncul di dalam Satgas BLBI.
"Nanti saya akan lihat, kalau (Satgas BLBI) masih berguna saya teruskan. Kalau enggak, ya enggak (dilanjutkan). Tapi kelihatannya cenderung kita bubarkan saja. Nanti kita pakai tim dari Kementerian Keuangan untuk ngejar (obligor)," ujarnya lagi.
Meskipun demikian, Bendahara Negara itu menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum asesmen komprehensif selesai dilakukan.
Adapun Satgas BLBI dibentuk untuk memulihkan hak tagih negara atas dana bantuan likuiditas yang diberikan kepada perbankan nasional pada krisis 1998.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023, masa tugas Satgas BLBI diperpanjang hingga 31 Desember 2024. Pemerintah sempat mempertimbangkan perpanjangan hingga 2025, namun evaluasi terbaru membuka ruang bagi pembubaran satgas tersebut.