Mantan Kapolres Ngada Disidang Etik Hari Ini

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Mantan Kapolres Ngada Disidang Etik Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 17 March 2025 08:23

Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pagi ini. Sidang etik ini untuk memberikan sanksi atas kasus pelecehan seksual terhadap empat korban.

"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto kepada wartawan, dikutip Senin, 17 Maret 2025.

AKBP Fajar akan dipecat dari Korps Bhayangkara. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini telah diisyaratkan Agus saat konferensi pers kasus pada Kamis, 13 Maret 2025.

"Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga, pasal yang disampaikan Pak Karo Penmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," kata Agus.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengaku akan memantau langsung persidangan di Ruanh Sidang Divpropam Polri lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri. Menurutnya, sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

"Jam 09.00 (mulai), saya sudah di sana (jam 09.00)," kata Anam saat dikonfirmasi terpisah.
 

Baca juga: Menteri HAM: AKBP Fajar Harus Diberi Tiga Hukuman Sekaligus

AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak menggunakan handphone.

Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb, yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut. Polri akan memeriksa tiga handphone yang diduga menjadi alat perekam video porno bersama empat korban.

Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT. Sementara itu, empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

Selain proses etik, Polri memastikan akan memproses pidana perwira menengah (pamen) itu. Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)