Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 19 March 2025 12:18
Jakarta: Fraksi PKB DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, persetujuan itu dibarengi dengan enam syarat.
Salah satu syarat yang diajukan, yakni penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas dalam perubahan UU TNI. TNI wajib tunduk sepenuhnya di bawah pemerintahan sipil dan semua pihak harus memiliki kesadaran menjaganya agar tidak kembali dwifungsi.
Sikap resmi Fraksi PKB itu disampaikan anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Oleh Soleh dalam rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi UU TNI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Selatan. PKB menyetujui revisi UU TNI dibawa ke tingkat II guna dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR.
"Kedua, pembatasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di kementerian atau lembaga yang telah disetujui dalam revisi UU TNI," ujar Oleh Soleh, Jakarta, dilansir pada Rabu, 19 Maret 2025.
Ketiga, PKB mengharapkan mekanisme penempatan prajurit pada jabatan sipil dilakukan dengan proses seleksi yang transfaran dan independen. Keempat, penegasan batas usia pensiun proporsional. Meski mendukung penyesuaian batas usia sesuai Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021, perpanjangan masa dinas perwira tinggi (bintang empat) harus memenuhi kualifikasi tertentu dan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Dengan demikian kebijakan pensiun diberlakukan secara adil dan terukur untuk menghindari disparitas antar pangkat," papar legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu.
Baca Juga:
Publik Diajak Mengawal Revisi UU TNI |
Baca Juga:
Revisi UU TNI Disahkan di Paripurna Kamis Pekan Ini |