PKB Setujui Revisi UU TNI dengan 6 Syarat

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah

PKB Setujui Revisi UU TNI dengan 6 Syarat

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 19 March 2025 12:18

Jakarta: Fraksi PKB DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, persetujuan itu dibarengi dengan enam syarat. 

Salah satu syarat yang diajukan, yakni penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas dalam perubahan UU TNI. TNI wajib tunduk sepenuhnya di bawah pemerintahan sipil dan semua pihak harus memiliki kesadaran menjaganya agar tidak kembali dwifungsi.

Sikap resmi Fraksi PKB itu disampaikan anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Oleh Soleh dalam rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi UU TNI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Selatan. PKB menyetujui revisi UU TNI dibawa ke tingkat II guna dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR.

"Kedua, pembatasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di kementerian atau lembaga yang telah disetujui dalam revisi UU TNI," ujar Oleh Soleh, Jakarta, dilansir pada Rabu, 19 Maret 2025.

Ketiga, PKB mengharapkan mekanisme penempatan prajurit pada jabatan sipil dilakukan dengan proses seleksi yang transfaran dan independen. Keempat, penegasan batas usia pensiun proporsional. Meski mendukung penyesuaian batas usia sesuai Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021, perpanjangan masa dinas perwira tinggi (bintang empat) harus memenuhi kualifikasi tertentu dan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Dengan demikian kebijakan pensiun diberlakukan secara adil dan terukur untuk menghindari disparitas antar pangkat," papar legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu.
 

Baca Juga: 

Publik Diajak Mengawal Revisi UU TNI


Syarat kelima, PKB meminta TNI harus komitmen pada profesionalisme. Fokus utama TNI harus pada tugas pertahanan negara, operasi militer, dan penanganan konflik bersenjata. Fraksi PKB menolak penugasan TNI di bidang non-militer yang berpotensi mengaburkan peran strategisnya.

Keenam, kesejahteraan prajurit TNI harus menjadi prioritas kebijakan negara. Fraksi PKB mendorong pemerintah menjamin pemenuhan hak dasar prajurit, termasuk tunjangan yang memadai, fasilitas kesehatan, perumahan layak, serta program pascapensiun yang berkelanjutan.

"Kesejahteraan prajurit tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, tetapi juga faktor kunci dalam menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan yang modern," beber Oleh Soleh.

Politikus kelahiran Tasikmalaya itu menegaskan revisi UU TNI harus mampu memperkuat kapasitas dan profesionalisme TNI sebagai komponen utama pertahanan negara. Sekaligus, menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam alam demokrasi. 

Dalam melakukan perubahan UU TNI, semua pihak harus belajar dari langkah yang dilakukan Presiden Ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Menurut dia, di bawah terobosan visioner Gus Dur, Indonesia berhasil memutus belenggu dwifungsi militer dan menegaskan kembali prinsip supremasi sipil sebagai pilar demokrasi. 
 
Baca Juga: 

Revisi UU TNI Disahkan di Paripurna Kamis Pekan Ini


Gus Dur tidak hanya mencabut kursi militer di parlemen atau memisahkan Polri dari ABRI. Gus Dur, kata dia, juga meletakkan fondasi etis, TNI harus tunduk sepenuhnya di bawah kendali pemerintahan sipil yang legitimasinya bersumber dari rakyat.

"Hari ini, warisan berharga itu diuji. Di tengah dinamika geopolitik yang kompleks dan tekanan kebutuhan keamanan nasional, TNI dituntut tetap konsisten pada jalan reformasi, profesional di bidang pertahanan, netral dari politik praktis, dan patuh pada konstitusi yang dijabat oleh otoritas sipil," tegas Oleh Soleh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)