DPR Bahas RUU PPRT di Tengah Demo, Koalisi Masyarakat: Mengedepankan Kepentingan Rakyat

Ketua Panja RUU PPRT Martin Manurung memimpin rapat pembahasan RUU PPRT. Foto: Istimewa.

DPR Bahas RUU PPRT di Tengah Demo, Koalisi Masyarakat: Mengedepankan Kepentingan Rakyat

Anggi Tondi Martaon • 1 September 2025 23:50

Jakarta: Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tetap menunjukkan komitmen tinggi untuk melanjutkan pembahasan meski di tengah kondisi yang belum sepenuhnya stabil. Sikap tersebut dinilai sebagai bukti DPR tetap mengedepankan kepentingan rakyat.

“Sikap Panja ini membuktikan bahwa DPR RI masih mampu mengedepankan kepentingan rakyat, khususnya kelompok rentan seperti pekerja rumah tangga, meski dalam kondisi yang penuh tekanan,” kata PRT dari Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi, Ajeng, melalui keterangan tertulis, Senin, 1 September 2025.

Ajeng menyampaikan Ketua Panja RUU PPRT, Martin Manurung (Fraksi Partai NasDem), bersama beberapa anggota Panja lainnya telah memperlihatkan keseriusan dan dedikasi memastikan proses legislasi tetap berlanjut. Meski tugas tersebut di lakukan di tengan tantangan politik dan situasi eksternal sedang tidak mudah.

Sementara itu, perwakilan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini menyampaikan Panja RUU PPRT menunjukkan dedikasi yang luar biasa. Hal itu sebagai bukti kesungguhan DPR RI menuntaskan salah satu bakal beleid yang sudah puluhan tahun diperjuangkan oleh gerakan masyarakat sipil, aktivis perempuan, dan jaringan advokasi pekerja rumah tangga.

“Pak Martin, Pak Bob Hasan, Pak Sturman dan beberapa anggota Panja menunjukkan dedikasi luar biasa dengan tetap produktif membahas draft RUU PPRT di saat banyak aleg tiarap,” kata Lita.
 

Baca juga: 

Penyaluran PRT Melalui Digital Bakal Diatur di RUU PPRT


Lita menyampaikan, konsistensi kerja Panja RUU PPRT menjadi harapan. Sebab, masih ada anggota legislatif yang terus bekerja dalam sunyi di tengah hiruk pikuk demontrasi. 

Meski demikian Koalisi tetap berharap konsistensi ini tetap terjaga. Sehingga pengesahan UU PPRT bisa segera dilakukan. 

Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga adalah wujud nyata keadilan sosial, pemenuhan HAM, dan penghormatan atas kerja-kerja perawatan (care work) yang menopang kehidupan bangsa. Pengesahan UU PPRT akan menjadi bagian penyelesaian perekonomian makro di sektor kemiskinan, ketenagakerjaan dan produktifitas kerja nasional. 

“RUU PPRT bukan hanya tentang pekerja rumah tangga, tetapi juga tentang masa depan bangsa yang lebih adil, setara, dan berperikemanusiaan,” kata perwakilan Institut Sarinah Endang Yuliastuti.

Koalisi Sipil telah membentuk Tim Feeding yang akan terus memantau proses pembahasan RUU oleh Panja dan aktif menyusun Kertas Kerja untuk Panja Baleg. 3

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)