KPK Panggil 2 Saksi Bongkar Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Panggil 2 Saksi Bongkar Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami

Candra Yuri Nuralam • 20 August 2024 11:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah dalam pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini, 20 Agustus 2024. Tempat berlindung sementara itu dibuat oleh PT Waskita Karya (Persero).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Agustus 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni FS dan AHP. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni mantan tim audit itjen untuk pembangunan shelter NTB Firman Sugiharto dan anggota tim pengelola teknis proyek pembangunan shelter tsunami Ananto Hariyono Prasetyo.

KPK belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari dua saksi itu. Mereka diharap memenuhi panggilan.
 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dengan dugaan rasuah pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2014.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Waskita Karya dan memakan dana Rp20 miliar. Shelter yang dibangun tidak bisa digunakan sama sekali dan penyidik memperkirakan kerugian seharga proyek atau total loss.

“Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarti melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Juli 2024.

Tessa menjelaskan ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu merupakan penyelenggara negara dan sisanya berasal dari badan usaha milik negara (BUMN).

Tessa enggan memerinci identitas dua tersangka ini. Pembeberan kronologi kasus dan nama mereka baru dilakukan saat penahanan dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)