Rp22 Miliar Disita Terkait Kasus Gratifikasi di Langkat

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

Rp22 Miliar Disita Terkait Kasus Gratifikasi di Langkat

Candra Yuri Nuralam • 2 July 2024 19:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Penyidik mengendus  gratifikasi pengadaan barang dan jasa oleh Terbit.

“Terkait dengan penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Pihaknya sudah menyita uang puluhan miliar rupiah terkait kasus itu. Duit itu diyakini menimbulkan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Langkat.

“Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar,” ujar Tessa.
 

Baca: 37 Saksi Diperiksa KPK untuk Bongkar Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Meranti

Duit itu tersimpan di sebuah bank daerah yang sebelumnya diblokir KPK. Penyidik kini tengah mengupayakan penyelesaian pemberkasan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Terbit Rencana Perangin Angin divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Langkat.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Djumyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal KPK dengan agenda pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam surat amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Djumyanto menyatakan bahwa terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhka pidana kepada terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama sembilan tahun ditambah denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)