37 Saksi Diperiksa KPK untuk Bongkar Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Meranti

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

37 Saksi Diperiksa KPK untuk Bongkar Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Meranti

Candra Yuri Nuralam • 2 July 2024 08:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Meranti Muhammad Adil. Pemeriksaan ini dilakukan untuk membongkar kasus Adil.

“Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 37 saksi dengan di mana penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MA (Muhammad Adil), serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan KPK sudah banyak mengantongi bukti untuk membongkar penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Adil. Total, 40 bidang tanah sudah disita penyidik terkait kasus ini.

“Penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap 40 bidang tanah tersebut,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

Hasil Verzet Gazalba, KPK Pilih Pelajari Dulu Sebelum Ambil Tindakan


Sebelumnya, KPK meyakini nilai aset terkait pencucian uang Adil menyentuh puluhan miliar. Kebanyakan berbentuk tanah dan bangunan, namun, belum disita.

Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam.

Adil divonis sembilan tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis juga meminta Adil membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)