Ratusan Tronton Ditilang karena Langgar Aturan Pembatasan Operasional

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Ratusan Tronton Ditilang karena Langgar Aturan Pembatasan Operasional

Siti Yona Hukmana • 5 April 2024 22:57

Jakarta: Korlantas Polri telah memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan jenis tronton sejak pukul 09.00 WIB, Jumat, 5 April 2024. Namun, masih ada pengemudi angkutan barang sumbu tiga ke atas itu yang membandel dan ditilang.

"Untuk angkutan barang, memang tadi ada beberapa yang masih membandel ya, kami coba tilang tadi," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Command Center KM 29 GT Cikarang Utama, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024.

Setelah ditilang, Aan menyebut kendaraan itu diamankan dengan ditempatkan di kantong-kantong parkir hingga arus mudik dan balik selesai. Yakni sampai 16 April 2024.

Aan mengatakan kendaraan sumbu 3 yang membandel itu tercatat sebanyak 200 lebih. Kendaraan itu datang dari arah Sumatra.
 

Baca juga: Drop Zone Bandara Soetta Dibatasi Maksimal 5 Menit Antisipasi Penumpukan

Dia mengimbau para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 itu. Apalagi, Polri telah menyosialisasikan jauh hari.

"Karena pengaruhnya terhadap kelancaran arus lalu lintas di musim mudik ini sangat besar sekali kalau angkutan barang sumbu 3 ke atas ini masih beroperasi," ujar Aan.

Para pengusaha diyakini bisa memahami masyarakat yang melaksanakan perjalanan mudik. Kepatuhan pengusaha menentukan kelancaran arus mudik dan balik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)