Tersangka Perdagangan Orang ke Jerman Bela Diri

Ilustrasi perdagangan manusia/Medcom.id

Tersangka Perdagangan Orang ke Jerman Bela Diri

Siti Yona Hukmana • 3 April 2024 17:25

Jakarta: Tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Sihol Situngkir membela diri. Dia menjadi tersangka perdagangan orang ribuan mahasiswa bermodus program magang atau ferien job ke Jerman.

"Jadi hitungan kami adalah bahwa ada ribuan orang Indonesia anggap saja mahasiswa yang sedang ikut di Jerman sekarang ini, kami sependapat dengan Menko PMK (Muhadjir Effendy) bahwa ini persoalannya sebenarnya hanya tata kelola, pengurusan segala macam," kata kuasa hukum Sihol, Sandi Situngkir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2024.

Dia menegaskan kliennya akan menjelaskan hal itu kepada penyidik Bareskrim. Kliennya juga bakal membeberkan menjelaskan soal perundang-undangan yang mengatur hal ini.

"Kemudian kampus-kampus mana saja yang berhasil melakukan itu dan tidak ada komplain," ujarnya.
 

Baca: Sosialisasikan Ferien Job, Tersangka TPPO Sihol Situngkir Kunjungi 4 dari 33 Universitas

Di sisi lain, Sandi mengatakan kliennya tidak mengurusi rekrutmen dalam kasus ini. Rekrutmen magang dilaksanakan perguruan tinggi berdasarkan nota kesepahaman dengan program ferien job di Jerman.

Meski demikian, Sandi mengakui kliennya melakukan sosialisasi ke kampus-kampus. Sosialisasi dilakukan ke empat kampus, bukan 33 kampus seperti yang diberitakan memberangkatkan 1.047 mahasiswa itu.

"Terkait dengan 33 universitas, prof ini hanya mengunjungi empat universitas. Kalau 33, sisanya siapa gitu. Kami minta polisi menjelaskan itu," bebernya.

Sihol ditetapkan tersangka namun tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor. Sihol dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)