Sosialisasikan Ferien Job, Tersangka TPPO Sihol Situngkir Kunjungi 4 dari 33 Universitas

Sihol Situngkir, tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (medcom.id/Siti Yona)

Sosialisasikan Ferien Job, Tersangka TPPO Sihol Situngkir Kunjungi 4 dari 33 Universitas

Siti Yona Hukmana • 3 April 2024 12:45

Jakarta: Sihol Situngkir, tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman disebut mendatangi empat universitas. Hal ini membantah informasi yang menyebutkan dia menyosialisasikan ferien job ke 33 universitas.

"Terkait dengan 33 universitas, prof ini hanya mengunjungi empat universitas. Kalau 33, sisanya siapa gitu. Kami minta polisi menjelaskan itu," kata kuasa hukum Sihol, Sandi Situngkir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 April 2024.

Sandi mengatakan sumbernya pun, kata dia, dari Mina Mulia, orang Indonesia yang sukses di Jerman.

"Kemudian kampus merdeka itu apa sumbernya dari Permendikbud tahun 2021 itu saja yang mau dijelaskan di Bareskrim," ungkap Sandi.
 

Baca: 

Alasan Polri Terapkan TPPO di Kasus 1.047 Mahasiswa Magang ke Jerman


Sihol memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia akan memberikan keterangan perihal kasus dugaan TPPO mahasiswa tersebut.

Sihol ditetapkan tersangka namun tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Dia dikenakan dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)