Alasan Polri Terapkan TPPO di Kasus 1.047 Mahasiswa Magang ke Jerman

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Alasan Polri Terapkan TPPO di Kasus 1.047 Mahasiswa Magang ke Jerman

Siti Yona Hukmana • 30 March 2024 10:50

Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap alasan penerapan pasal tidak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap lima tersangka kasus pengiriman ribuan mahasiswa magang dengan program ferien job ke Jerman. TPPO dikenakan karena terjadi eksploitasi terhadap 1.047 mahasiswa.

"Moso mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang, ini kan yang tidak masuk atau program magang. Disitu lah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang mungkin itu penjelasan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Sabtu, 30 Maret 2024.

Djuhandani mengatakan pihaknya belum bisa mengungkap keuntungan dari kasus TPPO ini. Namun, dia mengaku sudah mendapatkan beberapa pembuktian meski tidak bisa menyampaikan secara spesifik karena kepentingan penyidikan.

"Tapi ada beberapa yang memang berupa talangan dana," ujar jenderal bintang satu itu.

Menurutnya, talangan dana itu disampaikan kepada mahasiswa. Para mahasiswa akhirnya mempunyai hutang dari Rp24-50 juta untuk keperluan uang pendaftaran mengikuti program ferien job tersebut.
 

Baca juga: 

Polri Selisik Keuntungan Agen TPPO 1.047 Mahasiswa ke Jerman


Sebanyak dua tersangka agen menawarkan kepada mahasiswa untuk menambah uang saku di musim libur dengan dalih program magang atau ferien job. Sejatinya, ferien job itu adalah pekerjaan resmi di Jerman. Para mahasiswa digaji Rp30 juta belum dipotong biaya makan, tempat tinggal dan lainnya.

"Tapi kalau ini dihubungkan dalam program magang sendiri di Indonesia, ketentuan-ketentuan yang diberlakukan di Indonesia itu tidak nyambung dengan mereka yang diperkejakan disana, baik dari program pendidikannya," beber Djuhandani.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang yang masih berada di Jerman dan ditetapkan DPO berinisial ER alias EW, 39; dan A alias AE, 37.

Keduanya selaku agen ferien job dari PT SHB, dan PT CVGEN. Perusahaan ini adalah pihak yang menyosialisasikan program magang atau ferien job ke Jerman kepada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa megang ke Jerman. Ketiganya adalah SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.

Meski berada di Indonesia, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik. Ketiga tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)