Minimal Kerugian Sementara Kasus Korupsi di ASDP Rp1,27 Triliun

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom/Candra

Minimal Kerugian Sementara Kasus Korupsi di ASDP Rp1,27 Triliun

Candra Yuri Nuralam • 6 August 2024 06:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penghitungan sementara atas kerugian negara di kasus dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hitungan tersebut belum final.

“(Kasus) ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2024.

KPK masih mendalami kasus tersebut. Teranyar, penyidik mendalami proses kerja sama dan akuisisi antara PT ASDP Indonesia Ferry dengan PT Jembaran Nusantara dengan memeriksa mantan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara Youlman Jamal (YJ), beberapa waktu lalu.

“Didalami terkait dengan kronologis terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” ucap Tessa.

KPK tengah mengusut kasus dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasus itu berkaitan dengan kerja sama usaha.

“KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024.
 

Baca Juga: 

KPK Cekal 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi ASDP


Tessa menjelaskan perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Di waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Tessa enggan memerinci nama lengkap mereka. Satu merupakan pihak swasta berinisial A.

“Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” ucap Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)