Kasus Gratifikasi, Eks Pegawai Ingin Gulingkan Kepala BPOM

Ilustrasi Polri/MI

Kasus Gratifikasi, Eks Pegawai Ingin Gulingkan Kepala BPOM

Siti Yona Hukmana • 12 August 2024 20:31

Jakarta: Polri mengungkap motif SD, eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). SD memeras dan melakukan gratifikasi untuk menggulingkan Kepala BPOM.

"Ya, ya betul. Menurut keterangan saksi seperti itu (aliran uangnya untuk menggulaingkan kepala BPOM)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin, 12 Agustus 2024.

SD melakukan pemerasan kepada Fictor Kusumareja senilai Rp3,49 miliar. Tujuannya, untuk penggulingan Kepala BPOM hingga pengurusan sidang PT AOBI yang tengah bergulir di BPOM.

"Ya intinya saya nggak tau motifnya apa, yang jelas dia (Fictor) dimintai uang dengan alasan untuk itu, tujuan itu," ungkap Arief.

Arief mengatakan penyidik menemukan sejumlah transaksi sebagai bukti motir SD. Namun, Arief enggan mengungkap sosok Kepala BPOM yang hendak digulingkan itu.

Kepala BPOM yang terakhir menjabat ialah Penny K. Lukito. Penny memulai masa jabatannya sebagai Kepala BPOM pada 2016 dan mengakhirinya pada 2023.

Di samping itu, ketika ditanya kasus PT AOBI yang tengah ditangani BPOM, Arief enggan menjelaskan. Dia meminta awak media menanyakan hal itu langsung ke BPOM.
 

Baca: Eks Pegawai BPOM Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Senilai Rp3,49 Miliar

"Ya nanti bisa dicek ke BPOM ya, karena mereka yang lebih tahu tentunya. Tapi tentunya terkait dengan kewenangan-kewenangan BPOM dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia ya," ujar Arief.

Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan SD sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI Fictor Kusumareja. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

"Penyidik telah memeriksa dua saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta delapan saksi, instansi di luar BPOM tiga saksi, yaitu KPK dan dua saksi dari perbankan," kata Arief.

Arief merinci sejumlah uang yang diberikan Fictor ke SD. Di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Penyidik telah menyita barang bukti uang Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait dugaan gratifikasi tersebut. Akibat perbuatannya, SD dijerat Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)