Ilustrasi. Medcom.id
Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan beberapa kali proses rekapitulasi hasil Pemilu di tingkat kecamatan harus disertai membongkar kotak suara. Bongkar kotak suara dan hitung ulang dilakukan karena terjadi kesalahan.
"Misalnya di Kabupaten Sleman harus hitung ulang karena ketidakcocokan antara yang hadir dengan (jumlah) surat suaranya. Kemudian kotak suara dibuka baru diketahui. Seperti menghitungnya kurang 1 dan lain-lain," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, saat dihubungi, Rabu, 21 Februari 2024.
Dia mengatakan rekapitulasi di tingkat kecamatan masih berlangsung. Meskipun, ada sejumlah wilayah yang sudah selesai diserahkan ke KPU secara bertahap.
"Untuk TPS-nya banyak belum selesai masih meneruskan proses rekap. Misalnya, Kulon Progo sudah 8 kecamatan selesai, 4 kecamatan belum," jelasnya.
Menurutnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah menyelesaikan rekapitulasi mengirimkannya ke KPU kabupaten/kota. Meskipun, masa rekapitulasi masih tersedia dan berlanjut kecamatan lain.
"PPK yang mulai selesai hasil rekapitulasi di kecamatan beserta kotak suara dan perlengkapan sudah banyak yang disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota di DIY," ungkapnya.
Ia menambahkan waktu rekapitulasi di kecamatan masih akan berlangsung maksimal sampai 2 Maret 2024. Hal ini untuk mengakomodasi kesalahan hitung maupun kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU).
"Tentunya, disesuaikan dengan kebutuhannya. Misalnya datanya sudah rapi dan clear, cepat. Kalau ada kesalahan yang mengharuskan hitung ulang yang bikin lama," ujarnya.