Presiden Jokowi Respons Polemik Revisi UU MK: Tanya ke DPR

Presiden Joko Widodo. Foto: Dok Setpres

Presiden Jokowi Respons Polemik Revisi UU MK: Tanya ke DPR

Kautsar Widya Prabowo • 14 May 2024 18:32

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini disepakati pemerintah dan DPR. Ia meminta awak media bertanya ke DPR.

"Tanyakan ke DPR," singkat Presiden, di tengah kunjungan kerja ke Pasar Sentral Lacaria Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024.

Diketahui, DPR dan pemerintah diam-diam menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Kesepakatan dilakukan di masa reses DPR hari ini, 13 Mei 2024.
 

Baca: Rapat Bahas Revisi UU MK di Masa Reses DPR Disebut Sudah Mengantongi Izin

DPR sejatinya akan menggelar rapat paripurna ke-16 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 14 Mei 2024.

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Revisi UU di tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)