KPK Geledah 66 Lokasi Terkait Dugaan Rasuah Pemkot Semarang, Sita Dokumen hingga Duit Asing

Ilustrasi penggeledahan KPK. Foto: Medcom.

KPK Geledah 66 Lokasi Terkait Dugaan Rasuah Pemkot Semarang, Sita Dokumen hingga Duit Asing

Candra Yuri Nuralam • 30 July 2024 17:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah total 66 lokasi terkait dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, sejak 17 Juli hingga 25 Juli 2024. KPK menyita sejumlah dokumen hingga uang rupiah maupun mata uang asing. 

“Sejak 17-25 Juli penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD (organisasi perangkat daerah) Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.

Tessa menjelaskan penggeledahan itu dilakukan di Semarang, Kudus, dan Salatiga. Sejumlah dokumen sampai duit diambil penyidik dari upaya paksa itu.

“Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing EUR9.650, BBE (barang bukti elektronik) berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut,” ujar Tessa.

Tessa enggan memerinci jenis dokumen yang diambil pihaknya. Sejumlah saksi bakal dipanggil untuk mendalami temuan tersebut.

Baca: 

Mengaku jadi Tersangka, Suami Wali Kota Semarang Kantongi SPDP dari KPK


Di sisi lain, KPK memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri hari ini. Dia mengakui sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Lembaga Antirasuah.

“Nggih (iya) niku nggih (gitu saja ya) (sudah menerima SPDP),” kata Alwin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.

Alwin menyatakan akan patuh dengan proses hukum ini. Dia mengaku tidak mau mengajukan praperadilan atas pemberian status hukum tersebut.

“Sesuai hukum saja, kita pokoknya warga negara hukum, kita patuh pada hukum,” ujar Alwin. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)