Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Periode Ini

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Medcom/Fachri.

Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Periode Ini

Fachri Audhia Hafiez • 10 September 2024 13:55

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan tak rampung periode sekarang. Sebab, masa kerja DPR periode 2019-2024 tersisa 20 hari. 

"Ini kan waktunya sudah pendek sekali," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyebut masyarakat tak perlu risau. Sebab, tugas pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dilanjutkan anggota DPR periode 2024-2029. 

"Dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya," ungkap dia.
 

Baca juga: DPR Belum Pernah Bahas RUU Perampasan Aset

Eks Menteri Koodrinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu, menyampaikan anggota DPR periode selanjutnya dilantik pada 1 Oktober 2024. Sehingga, DPR periode sekarang bakal fokus pada pekerjaan yang bisa rampung hingga akhir masa tugas.

"Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya, sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan," ujar Puan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)