Putusan Bawaslu Jakpus Soal Pelanggaran Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Dinilai Sudah Benar

Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok Metro TV

Putusan Bawaslu Jakpus Soal Pelanggaran Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Dinilai Sudah Benar

Media Indonesia • 4 January 2024 18:51

Jakarta: Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat yang merekomendasikan temuan dugaan pelanggaran oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka kepada Bawaslu DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai sudah tepat.  

Sebab, temuan Bawaslu Jakarta Pusat berfokus pada aktivitas politik dalam lingkungan car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jakarta. Aktivitas politik itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan HBKB.  

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, karena pelanggaran Gibran terhadap Pergub tersebut berada pada level provinsi, maka Bawaslu Jakarta Pusat perlu meneruskannya ke Bawaslu DKI Jakarta. 

"Karena ruang lingkup kerja Bawaslu Jakarta Pusat di tingkat kota, sedangkan ini pelanggaran terhadap Pergub yang ada di lingkup provinsi," jelasnya kepada Media Indonesia, Kamis, 4 Januari 2024. 

Nantinya, Bawaslu DKI Jakarta sebagai pengawas tingkat provinsi akan menyampaikan lagi hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pergub HBKB. 

"Menurut Bawaslu Jakarta Pusat terjadi pelanggaran soal penggunaan lokasi CFD untuk kegiatan politik. Ini masuk kategori pelanggaran lain-lain dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu," ujar Titi. 
 

Baca juga: 

Bawaslu: Kegiatan Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Pelanggaran Hukum



Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat telah mengeluarkan rekomendasi atas status temuan tentang kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran saat car free day Jakarta pada Minggu, 3 Desember lalu. 

Kegiatan tersebut diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gibran selaku cawapres. 

Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan itu sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hasil temuan itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey pada Rabu, 3 Januari 2024 setelah pihaknya mengklarifikasi Gibran secara langsung di kantornya. (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)