Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka/Tangkapan layar
Theofilus Ifan Sucipto • 2 January 2024 20:15
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat mengeklaim pemanggilan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak ada cawe-cawe dari pihak lain termasuk dari Istana Presiden. Murni urusan hukum.
"Kalau ada intervensi Istana, kita tidak menangani prosesnya. (Pemanggilan Gibran) masih (dilanjutkan) besok," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto di kantornya, Selasa, 2 Januari 2024.
Dimas mengatakan Bawaslu pusat juga tidak ikut campur soal pemanggilan Gibran. Rapat yang digelar antara Bawaslu pusat dengan Bawaslu Jakarta Pusat disebut hanya rapat koordinasi.
"Tadi hasilnya kalau memang proses penanganan ini (kasus Gibran), lanjutkan," ujar dia.
Baca: Bawaslu Jakpus Beberkan Bukti Surat Pemanggilan Gibran Sudah Diterima |