Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (MI/Susanto)
Candra Yuri Nuralam • 27 December 2024 16:47
Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi soal penggunaan denda damai untuk penanganan kasus korupsi. Pemerintah menegaskan pemberian pengampunan tidak sembarangan dalam tindak pidana, termasuk korupsi.
“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Desember 2024.
Supratman menjelaskan, Indonesia menganut sistem hukum yang memungkinkan memberikan pengampunan bagi pelaku tindak pidana. Salah satunya diatur pada Pasal 14 dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut Presiden boleh memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Sementara itu, denda damai diatur oleh Pasal 35 k dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Namun, cuma untuk tindak pidana ekonomi, bukan korupsi.
Baca juga: MA Sebut Vonis Ringan Koruptor Tergantung Alat Bukti |