Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 28 October 2024 18:50
Jakarta: Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan selesai diperiksa soal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Pahala dicecar soal prosedur pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaannya hari ini seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas (penyelidikan) sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik," kata Pahala di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024.
Pahala mengaku dicecar 20 pertanyaan dalam pemeriksaan sebagai saksi itu. Namun, dia tidak membeberkan materi pemeriksaan lainnya.
"Waduh banyak lah, pertanyaan sekitar 20-an. Tapi umumnya, kenapa surat tugas Eko diterbitkan, kita terangin. Kan ada prosedurnya standar saja itu semua," ujar Pahala.
Di samping itu, Pahala mengaku lupa terkait pembicaraan Alex dengan Eko. Alex sempat menyebut Pahala sebagai salah satu orang yang mengetahui pertemuan dengan Eko di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Wah gue lupa, tapi yang resmi kita kan sampai nota dinas. Bahwa ini loh progres pemeriksaannya minta izin untuk dipaparkan, itu tanggal 15. Jadi, tanggal 31 itu dapat jadwal memaparkan, jadi bukan Eko saja, yang dipaparkan lima (orang) tuh waktu itu. kalau Eko lancar saja, enggak ada kesalahan, enggak ada apa, buktinya oke banget, indikasi gratifikasinya (Eko) oke banget," ungkap Pahala.
Pahala mengakui klarifikasi LHKPN Eko Darmanto dilakukan KPK buntut flexing atau pamer harta kekayaan yang viral sekitar Februari-Maret 2023. Dia berterima kasih kepada awak media yang memviralkan flexing itu.
"Iya, makannya gue thank you banget media. waktu itu waktu awal 2023 dinilai dari alur, habis itu kan ada Eko, Andhi Pramono, ada banyaklah, cepet kita prosesnya," ujar Pahala.
Andhi merupakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar. Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Dia dihukum 12 tahun penjara.
Pahala melanjutkan dalam penyelidikan LHKPN Eko Darmanto, KPK terlebih dahulu menganalisis harta kekayaannya dalam 5 tahun ke belakang. Setelah itu, baru diterbitkan surat perintah penyelidikan dan memanggil Eko Darmanto untuk diklarifikasi pada 3 Maret 2023. Semua prosedur dipastikan telah disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Tapi intinya kita terangin semua prosedur yang ada dan alhamdulillah kita enggak ada. Bahwa dia agak cepat (prosesnya) iya, karena semua yang ada di periode awal 2023, mungkin juga karena masyarakat itu kan banyak 'wah ini kesempatan nih' LHKPN yang tadinya enggak dianggap sekarang tiba-tiba jadi lebih ini kan (lebih dilirik)," tutur Pahala.
Namun, ketika dipertanyakan pertemuan Alex dengan Eko melanggar aturan, Pahala enggan memastikan. Alex diduga melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), yang isinya larangan pimpinan KPK bertemu orang berperkara.
"Gue enggak ngerti, lu jangan tanya pertemuan itu," ujar Pahala.
Kronologi pertemuan Alex dan Eko
Perkara ini berawal ketika kasus Eko Darmanto flexing atau pamer harta kekayaan yang viral sekitar Februari-Maret 2023. Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa Eko dicopot dari jabatannya karena melakukan flexing mulai 2 Maret 2023.
Pada saat yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, LHKPN Eko tidak sesuai dengan gaya hidup mewah dari foto-foto flexingyang beredar.
Eko memanggil KPK untuk melakukan klarifikasi pada 7 Maret 2023. Total Harta Kekayaan Eko Darmanto sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Februari 2022 mencapai Rp15,7 Miliar.
Kemudian, Eko Darmanto berinisiatif bertemu Alex. Eko diduga mencari perlindungan karena sedang ramai kasus flexing yang dihadapi oleh Rafael Alun. Pertemuan keduanya pun disepakati ketika menjelaskan klarifikasi LHKPN di KPK.
Kedua orang yang merupakan lulusan STAN itu bertemu di Gedung KPK. Eko masuk gedung KPK melalui pintu belakang dan mengakses lift pimpinan Lembaga Antirasuah.
Buntut pertemuan itu, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Alexander Marwata sebagai terlapor sudah menjalani pemeriksaan satu kali di Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Alexander Marwata mengakui pernah bertemu Eko. Menurutnya, pertemuan dengan Eko Darmanto sebelum ada penetapan tersangka. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka terhadap Eko dikeluarkan pada Agustus 2023.
"Jadi penyelidikan, sprindik itu bulan April. Jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir Maret sprinlidik, kalau nggak salah itu 4 April. Penetapan tersangka kalau nggak salah sprindiknya bulan Agustus," kata Alex kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Alex bersikeras pertemuannya dengan Eko tak bisa dikaitkan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara. Dia menekankan pertemuan dengan Eko tidak melanggar aturan.
"Jadi masih jauh (penetapan tersangka). Sementara kejadian saya bertemu bulan Maret dan sekali lagi itu bukan pertemuan yang sembunyi-sembunyi, itu saja. Jadi ya kalau persoalan, wah apakah itu sudah jadi perkara, apakah tersangka, itu debatable," tutur Alex.