Besok, Firli Bahuri akan Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa

Besok, Firli Bahuri akan Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Siti Yona Hukmana • 30 November 2023 18:55

Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menghadiri panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 Desember 2023. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Dari penasihat hukumnya mengonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB, besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri, untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 30 November 2023.

Pemeriksaan ini merupakan agenda lanjutan setelah penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan. Selain Firli, penyidik memeriksa saksi lain. Salah satunya, SYL selaku saksi korban yang diperiksa pada Rabu, 29 November 2023

Penyidik perlu memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka dan saksi-saksi hingga ahli. Tujuannya, melengkapi keterangan dalam berkas perkara.

Setelah pemeriksaan rampung dan berkas perkara selesai, penyidik bakal mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), penyidik akan melimpahkan Firli ke Kejati untuk menjalani persidangan.
 

Baca juga: Firli Bahuri Disebut Harus Dijerat Pasal 36 UU KPK

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)