Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 5 December 2023 21:25
Jakarta: Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, diperiksa polisi terkait hoaks. Dia mengeluh karena dilaporkan dengan pasal yang berat.
"Perlu kita sampaikan juga bahwa pelaporan terhadap saya ini juga sangat janggal. Bukan hanya soal enam laporan yang disampaikan kepada saya dalam satu hari secara serentak, tapi pasal-pasal yang dilaporkan kepada saya juga pasal yang luar biasa berat," kata Aman usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.
Aiman memerinci dia dikenakan pasal terkait ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antaragolongan (SARA). Dia mengaku bingung terkait SARA yang ia lakukan. Menurutnya, ujaran kebencian SARA itu mempunyai konsekuensi hukum yang tidak ringan.
"(Hukumannya) di atas lima tahun penjara, ancaman pidananya dan pada saat konferensi pers itu jelas saya mengatakan mendapatkan informasi A, B, C ya bla bla bla dan di ujungnya saya sampaikan bahwa mudah-mudahan informasi yang saya terima ini salah," ungkap Aiman.
Aiman menegaskan dia menyampaikan informasi dugaan polisi tidak netral itu hanya untuk mengingatkan. Bukan untuk memfitnah, menyebarkan kabar bohong dan sebagainya.
"Sekali lagi ini bagian dari demokrasi untuk mengingatkan," tutur calon anggota legislatif (Caleg) dari Perindo itu.
Aiman menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya selama 5,5 jam dari sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa, 5 Desember 2023. Aiman dicecar 60 pertanyaan seputar pernyataan dugaan polisi tidak netral.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam kasus ini, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.