KPK Minta Pejabat Badak NGL Jelaskan Proses Pengadaan LNG Impor di Pertamina

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Minta Pejabat Badak NGL Jelaskan Proses Pengadaan LNG Impor di Pertamina

Candra Yuri Nuralam • 2 October 2024 08:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011 sampai 2021. Sebanyak satu saksi diperiksa penyidik pada Rabu, 2 Oktober 2024.

“Saksi hadir, dan didalam terkait dengan proses pengadaan LGN impor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni HT. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dia merupakan Corporate Secretary PT Badak NGL Henny Trisnadewi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

KPK Panggil 2 Eks Dirut Pertagas Niaga soal Korupsi LNG Pertamina


Tessa enggan memerinci kaitan pengadaan LNG impor dengan kasus ini. Kerahasiaan jawaban saksi penting untuk melancarkan penyidikan.

KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)