Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 29 September 2024 22:46
Jakarta: Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendesak aparat penegak hukum menindak tegas aksi premanisme yang melakukan pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu pagi, 28 September 2024. Aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Ya aparat seharusnya bertindak," ungkap Mahfud kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 29 September 2024.
Mahfud mengatakan berdasarkan video yang beredar sudah tampak jelas wajah pelaku. Sehingga, memudahkan polisi untuk mencarinya.
"Karena gambarnya ada, polisinya juga ada tinggal ditanya siapa ini, kan gitu, itu aja," tegas Mahfud.
Sebelumnya, pembubaran dan perusakan acara diskusi terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024. Puluhan orang masuk ke dalam ruang Magzi Ballroom di Hotel Grand Kemang dan memukul sejumlah sekuriti.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015 Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun hadir dalam kegiatan diskusi ini. Kepolisian berkoordinasi dengan pihak hotel atas dugaan perusakan dan kerugian yang ditimbulkan.
Di samping itu, lima pelaku telah ditangkap terkait pembubaran dan perusakan acara diskusi tersebut. Yakni, berinisial FEK selaku koordinator lapangan, GW selaku pelaku perusakan yang ada di dalam Magzi Ballroom, Hotel Grand Kemang, tempat diskusi. FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, JJ yang juga membubarkan hingga melakukan perusakan dengan mencabut baliho-baliho yang ada di dalam ruangan diskusi. Lalu, LW dan MDM yang juga berperan melakukan perusakan dan membubarkan acara yang ada di dalam ruang diskusi.
Tiga pelaku JJ, LW, dan MDM belum ditetapkan tersangka dan masih pendalaman. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya. Hasil penyelidikan polisi ada 10-15 orang masuk ke gedung hotel dan membubarkan paksa diskusi tersebut.