Ilustrasi. (medcom.id)
Siti Yona Hukmana • 13 December 2023 15:23
Jakarta: Polda Metro Jaya menilai pemeriksaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan oleh ketua nonaktif KPK Firli Bahuri cukup. Artinya, polisi belum berencana memanggil SYL kembali untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi berupa gratifikasi itu.
"Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu 13 Desember 2023.
Begitu pula pemeriksaan Firli Bahuri. Ade menyebut keterangan yang disampaikan Firli sudah cukup.
"Sementara cukup," ujarnya.
SYL adalah saksi korban dalam kasus ini. Sedangkan, Firli Bahuri merupakan saksi terlapor.
SYL diperiksa lima kali dalam pengusutan kasus ini. Sebanyak dua kali pemeriksaan dilakukan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, dan tiga kali pemeriksaan dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Sementara itu, Firli Bahuri diperiksa sebanyak tiga kali di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Pemeriksaan terakhir dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Rabu, 6 Desember 2023.
Total sudah 101 saksi dan ahli diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini. Rinciannya, 98 saksi dan 11 ahli.
Pemeriksaan saksi dan ahli serta tersangka dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersangka Firli dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan indak pidana korupsi berupa
pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski begitu, dalam fakta sidang gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Desember 2023 terbongkar ada transaksi antara Firli dan SYL sebayak Rp800 juta. Transaksi ini terjadi saat pertemuan di safe house Firli yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10 RW 03 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Selatan pada 12 Februari 2021.
"Terjadi pertemuan antara Saudara SYL, saudara Irwan Anwar (Kapolrestabes Semarang), dan pemohon (Filri), terjadi transaksi sebesar 800 juta rupiah dalam bentuk valas," kata tim bidang hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan setelah izin kutip Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam kasus ini Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.