Eks Ajudan Firli Bahuri 27 Kali Tukar Valas dengan Total Rp3,2 Miliar

Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Eks Ajudan Firli Bahuri 27 Kali Tukar Valas dengan Total Rp3,2 Miliar

Siti Yona Hukmana • 13 December 2023 09:21

Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap bahwa mantan ajudan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua 27 kali menukarkan valas diduga hasil pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Total valas yang ditukar senilai Rp3.285.500.194.

"Bahwa pada tanggal 30 Mei 2021 telah terjadi penukaran valas oleh saudara Kevin Egananta Joshua selaku ajudan Ketua KPK (Firli Bahuri) dengan total sebesar Rp272.500.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Rabu, 13 Desember 2023.

Penukaran valas kembali terjadi pada 19 Juni 2021-19 Desember 2021. Dalam rentang waktu ini ada 26 kali transaksi penukaran valas yang dilakukan Kevin Egananta bersama dua orang lainnya.

"Bahwa pada tanggal 19 Juni 2021 sampai dengan 19 Desember 2021, terjadi 26 kali transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh Saudara Kevin Egananta Joshua, Saudara Gerardus Edward Pramboedi, dan Saudara Hendra Joshua dengan total senilai Rp3.013.000.194," beber Trunoyudo.

Kevin Egananta telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan SYL oleh Firli di Polda Metro Jaya. Namun, setelah diperiksa Kevin ditarik oleh Polri. Kini, anggota Korps Bhayangkara itu bukan lagi ajudan Firli melainkan sudah dinas di Bareskrim Polri.

Baca: 

Polisi Beberkan Alat Bukti Penetapan Tersangka Firli


Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan indak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum disebutkan jelas oleh polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)