98 Saksi dan 11 Ahli Diperiksa dalam Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

98 Saksi dan 11 Ahli Diperiksa dalam Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 12 December 2023 09:01

Jakarta: Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri terus memeriksa saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Total sudah 109 saksi dan ahli dimintai keterangan.

"Sampai dengan hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 98 orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang ahli," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Desember 2023.

Namun, Ade tidak membeberkan siapa saja saksi dan ahli yang diperiksa tersebut. Kemarin, Senin, 11 Desember 2023, ada dua saksi ahli diperiksa yakni ahli kriminologi dan hukum pidana.

Kemudian, berdasarkan catatan Medcom.id ada sejumlah saksi yang diperiksa beberapa waktu lalu. Para saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan ialah Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan mantan ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu, tujuh orang pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Baca: 

Firli Klaim Dijadikan Tersangka Tanpa Bukti


Kemudian, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin. Selanjutnya, enam orang ajudan pejabat eselon I Kementan RI, satu orang Pamwal Ketua KPK Firli Bahuri.

Lalu, seorang Staf Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, serta Bos Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan indak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)